MANUSIA
DAN KEADILAN
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut
benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan
yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu
filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah
kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya
kebenaran pada sistem pemikiran”. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan
belum lagi tercapai: “Kita tidak hidup di dunia yang adil“.
Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan
banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan
keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan
pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita
ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas.
keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Keadilan
merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak
memihak, dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada
kedudukan yang sama di depan hukum. Perwujudan keadilan dapat dilaksanakan
dalam ruang lingkup kehidupan masyarakat, bernegara dan kehidupan masyarakat
intenasional.
Keadilan
dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak berdasarkan
kesewenang-wenangan. Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang
didasarkan norma-norma, baik norma agama maupun hukum. Keadilan ditunjukkan
melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi sesuatu kepada
orang lain yang menjadi haknya.
Untuk
membina dan menegakkan keadilan kita sebaiknya mengetahui berbagai aturan yang
tercermin dalam berbagai teori. Ada tiga orang filsuf terkenal yang
mengemukakan teorinya mengenai keadilan tersebut. Ketiga filsuf itu adalah
Aristoteles, Plato dan Thomas Hobbes.
Teori
keadilan menurut Aristoteles
Dalam teorinya, Aristoteles mengemukakan lima jenis perbuatan yang dapat
digolongkan adil. Kelima jenis keadilan yang dikemukakan Aristoteles adalah
sebagai berikut:
- Keadilan
komutatif. Keadilan secara komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang
dengan tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
- Keadilan
distributif. Keadilan distributif adalah perlakuan terhadap seseorang
sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukannya.
- Keadilan
kodrat alam. Keadilan kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan
yang diberikan orang lain kepada kita.
- Keadilan
konvensional. Keadilan secara konvensional adalah keadilan apabila seorang
warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah
diwajibkan.
- Keadilan
menurut teori perbaikan. Perbuatan adil menurut teori perbaikan apabila
seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah
tercemar.
Teori
keadilan menurut Plato
Dalam teorinya, plato mengemukakan dua jenis keadilan. Kedua jenis keadilan itu
adalah:
- Keadilan
moral. Suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu
memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
- Keadilan
prosedural. Suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural apabila
seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara
yang telah diharapkan.
Teori keadilan
menurut Thomas Hobbes
Suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang
telah disepakati.
Mengenai teori
keadilan ini, Notonegoro menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum,
yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sila kelima dari
Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, berbunyi:
”…..dengan berdasar kepada: ….., serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia”.
a.
Keadilan
Istilah keadilan berasal dari
pokok kata adil, yang berarti memperlakukan dan memberikan sebagai rasa wajib
sesuatu hal yang telah menjadi haknya, baik terhadap diri sendiri, sesama
manusia maupun terhadap Tuhan. Adil dalam sila keadilan sosial ini adalah
khusus dalam artian adil terhadap sesama manusia yang didasari dan dijiwai oleh
adil terhadap diri sendiri serta adil terhadap Tuhan.
Perbuatan adil menyebabkan seseorang memperoleh apa yang menjadi haknya, dan
dasar dari hak ini ialah pengakuan kemanusiaan yang mendorong perbuatan manusia
itu memperlakukan sesama sebagaiman mestinya. Dengan demikian pelaksanaan
keadilan selalu bertalian dengan kehidupan bersama, berhubungan dengan pihak
lain dalam hidup bermasyarakat.
Di dalam masyarakat ada tiga macam bentuk keadilan yang pokok, hal ini
berdasarkan tiga macam hubungan hidup manusia bermasyarakat, yaitu keadilan
komutatif, keadilan distributif, dan keadilan legalis. Ketiga macam keadilan
ini diuraikan sebagai berikut:
1. Keadilan Komutatif
Hubungan pribadi dengan
pribadi. Dalam hubungan ini harus ada perlakuan sifat adil antara sesama warga
masyarakat, antara pribadi dengan pribadi. Keadilan yang berlaku dalam hal ini.
Suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnya secara timbal balik.
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan
umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asan pertalian dan
ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem
menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian
dalam masyarakat. Nilai-nilai keadilan tersebut haruslah merupakan suatu dasar
yang harus diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan
negara yaitu mewujudkan kesejahteraan seluruh warganya serta melindungi
seluruh warganya dan wilayahnya, mencerdaskan seluruh warganya. Demikian pula
nilai-nilai keadilan tersebut sebagai dasar dalam pergaulan antara negara
sesama bangsa di dunia dan prinsip ingin menciptakan ketertiban hidup bersama
dalam suatu pergaulan antar bangsa di dunia dengan berdasarkan suatu prinsip
kemerdekaan bagi setiap bangsa, perdamaian abadi serta keadilan dalam hidup
bersama (keadilan bersama).
2.
Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat
bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlukan secara
sama dan hal-hal yang tidak sama diperlukan tidak sama. Keadilan distributif
sendiri yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam
arti pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan
membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam
hidup bersama yang didasrkan atas hak dan kewajiban. Jadi hubungan masyarakat
dengan pribadi. dalam hubungan ini harus ada perlakuan sifat adil dari masyarakat
keseluruhan terhadap pribadi.
3.
Keadilan Legalis
Hubungan pribadi dengan
masyarakat. Dalam hubungan ini harus ada perlakuan sifat adil dari pribadi
terhadap masyarakat keseluruhan.Dalam masyarakat, pelaksanaan tiga macam
keadilan ini ada dua musuh besar, yang keduanya itu merupakan penonjolan dari
penjelmaan salah satu sifat kodrat manusia, yaitu sifat individu dan sifat
sosial, yang mewujudkan individualism dan liberalism, yaitu:
1.
Individualisme mutlak
Dalam aliran individualisme mutlak ini, masyarakat tidak diakui sebagai
perserikatan sosial yang mempunyai realita sendiri dan tata sosial sendiri.
Masyarakat dianggap sebagai kumpulan individu-individu yang banyak tanpa ada
pertalian kepentingan bersama, setiap individu hanya mengutamakan
kepentingannya sendiri sehingga kepentingan umum tidak diperhatikan.
2.
Kolektivisme mutlak
Dalam aliran kolektivisme mutlak ini, masyarakat ditempatkan sebagai
keseluruhan manusia, yang hanya memperhatikan kepentingan umum, tidak ada
pengakuan kepentingan individu, semua adalah milik umum.
Kedua aliran ini selalu berlawanan, yang kedua-duanya berdasarkan atas salah
satu sifat kodrat manusia. Di dalam negara yang berdasarkan Pancasila, sifat individu
dan sifat sosial selalu diseimbangkan secara harmonis, yang berarti berdasarkan
atas sifat kodrat manusia monodualis, dan negaranya disebut negara berfaham
monodualisme. Dalam bentuk negara ini ketiga macam keadilan itu betul-betul
terlaksana dalam masyarakat. Adapun keadilan yang dapat menghimpun tiga macam
keadilan itu berlaku di dalamnya disebut keadilan sosial.
b.
Sosial
Dari persaudaraan dalam pergaulan hidup ini timbullah suatu paham yang
menamakan dirinya dengan “sosiallisme”, yang secara umum berarti suatu faham
yang mendasarkan cita-citanya ini atas kebersamaan dalam persaudaraan umat
manusia untuk mewujudkan kesejahteraan bersama antar umat manusia. Dalam hal
ini cita-cita untuk mewujudkan kesejahteraan bersama didasari adanya rasa persaudaraan.
c.
Keadilan sosial
Konsep yang terkandung dalam keadilan sosial adalah suatu tata dalam masyarakat
yang selalu memperhatikan dan memperlakukan hak manusia sebagaimana mestinya
dalam hubungan antar pribadi terhadap kesluruhan baik material maupun
spiritual. Keadilan sosial ini mencakup ketiga macam keadilan yang berlaku
dalam masyarakat.
Keadilan sosial sering disamakan dengan sosialisme, adapun perbedaan sosialisme
dengan keadilan sosial adalah sosialisme lebih mementingkan sifat kebersamaan
dalam persaudaraan, sedangkan keadilan sosial lebih mementingkan perlakuan hak
manusia sebagaimana mestinya. Tetapi kedua-duanya bertujuan untuk mencapai
kesejahteraan bersama, tetapi kesejahteraan bersama dalam keadilan sosial jelas
untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur spiritual maupun material.
Adapun syarat yang harus dipenuhi terlaksananya keadilan sosial adalah sebagai
berikut:
1. Semua warga wajib bertindak, bersikap secara adil, karena
keadilan sosial dapat tercapai apabila tiap individu bertindak dan
mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
2. Semua manusia berhak untuk hidup sesuai dengan nilai-nilai
manusiawi, maka berhak pula untuk menuntut dan mendapatkan segala sesuatu yang
bersangkutan dengan kebutuhan hidupnya.
d.
Seluruh Rakyat Manusia
Rumusan seluruh rakyat manusia yang dimaksudkannya ialah sekelompok manusia
yang menjadi warga negara Indonesia, baik yang berbangsa Indonesia asli maupun
keturunan asing, demikian juga baik yang berada dalam wilayah Republik
Indonesia maupun warga negara Indonesia yang berada di negara lain.
e.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Perwujudan dari sila keadilan
sosial bagi seluruh rakyat yang merupakan pengalamannya, setiap warga harus
mengembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajibannya serta menghormati hak-hak orang lain.
Sila ini mempunyai makna bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan
yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi, kebudayaan, dan kebutuhan
spiritual rohani sehingga tercipta masyarakat yang adil dan makmur. Butir-butir
implementasi sila kelima adalah sebagai berikut:
a. mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Butir ini
menghendaki agar setiap warga negara nerbuat baik satu sama lain. Perbuatan
luhur dalam pengertian seperti apa yang diperintahkan Tuhan dan menjauhi yang
dilarang. Perbuatan baik dan luhur tersebut dilaksanakan pada setiap manusia
dengan cara saling membantu, bergotong-royong, dan merasa setiap manusia adalah
bagian dari keluarga yangdekat yang layak dibantu, sehingga kehidupan setiap
manusia layak dan terhormat.
b. Bersikap adil.
Butir ini menghendaki dalam melaksanakan kegiatan antarmanusia untuk tidak
saling pilih kasih, dan pengertian adil juga sesuai dengan kebutuhan manusia
untuk hidup layak, dan tidak diskriminatif terhadap sesama manusia yang akan
ditolong.
c. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Butir ini menghendaki bawa manusia Indonesia jangan hanya mendahulukan
hak-haknya seperti hak hidup bebas, berserikat, perlakuan yang sama,
kepemilikan, dan lain-lain, tetapi menjaga kewajiban secara seimbang.
Kewajiban yang harus dilakukan adalah berhubungan yang baik dengan sesama
manusia, membantu sesama manusia, membela yanng teraniaya, membarikan nasehat
yang benar dan menghormati kebebasan beragama.
d. Menghormati hak-hak orang lain.
Bahwa setiap manusia untuk menghormati hak orang dan memberikan peluang orang
lain dalam mencapai hak, dan tidak berusaha menghalang-halangi hak orang lain.
Perbuatan seperti mencuri arta orang lain, menyiksa, merusak tempat peribadatan
agama lain, adalah contoh-contoh tidak menghormati hak orang lain.
e. Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
Mengembangkan sikap dan budaya bangsa yang saling tolong-menolong seperti
gotong-royong, dan menjauhkan diri dari sikap egois dan individualistis.
f. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain
Butir ini menghendaki, manusia Indonesia bukanlah homo hominilupus (manusia
yang memakan manusia yang lain). Manusia Indonesia tidak boleh memeras orang
lain demi kepentingan sendiri. Contoh perbuatanya seperti melakukan perampokan,
memberikan bunga terlalu tinggi lepada peminjam terutama pada kalangan orang
kecil dan miskin.
g. Tidak bersikap boros
Menghendaki manusia Indonesia untuk tidak memakai atau mengeluarkan uang,
barang, dan sumber daya secara berlebihan.
h. Tidak bergaya hidup mewah
Butir ini menghendaki agar untuk tidak bergaya hidup mewah, tetapi secukupnya
sesuai dengan kebutuhan manusia itu sendiri. Ukuran mewah memang relatif, namun
dapat disejajarkan dengan tingkat pemenuhan kehidupan dan keadilan pada setiap
strata kebutuhan manusia.
i. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum
Butur ini menghendaki warga masyarakat Indonesia untuk menjaga kepentingan umum
dan prasarana umum, sehingga sarana tersebut dapat berguna bagi masyarakat
luas.
j. Suka bekerja keras
Untuk berusaha semaksimal mungkin dan tidak hanya pasrah pada takdir. Sebagai
manusia yang bertaqwa kepada Tuhan, diwaibkan berusaha dan diiringi dengan doa.
k. Menghargai karya orang lain
Agar warga negara dapat menghargai karya orang lain sebagai bagian dari
penghargaan atas hak cipta. Proses penciptaan suatu karya membutuhkan suatu usaha
yang keras dan tekun, oleh sebab itu dihargai.
Nilai-nilai
dalam sila-sila Pancasila itu saling berkaitan antara satu dengan yang lain
yang membentuk suatu kesatuan, antara sila pertama, kedua, ketiga, keempat, dan
kelima saling hubung menghubung dan tidak dapat dipisahkan. Dalam Pancasila
terdapat sila-sila yang harus diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat dalam
makalah ini akan dibahas yaitu pada pancasila sila kelima, keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Sila ini mempunyai makna bahwa seluruh rakyat
Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil baik dalam bidang hukum, politik,
ekonomi, kebudayaan, maupun kebutuhan spiritual dan rohani sehingga tercipta
masyarakat yang adil dan makmur dalam pelaksanaan kehidupan bernegara. Di dalam
sila kelima intinya bahwa adanya persamaan manusia didalam kehidupan
bermasyarakat tidak ada perbedaan kedudukan ataupun strata didalamnya semua
masyarakat mendapatkan hak-hak yang seharusnya diperoleh dengan adil.
Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat diuraikan secara
singkat sebagai suatu tata masyarakat adil dan makmur sejahtera lahiriah
batiniah, yang setiap warga mendapatkan segala sesuatu yang telah menjadi
haknya sesuai dengan hakikat manusia adil dan beradab. Perwujudan dari sila
keadilan sosial bagi seluruh rakyat yang merupakan pengamalannya, setiap warga
harus mengembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak
dan kewajibanya serta menghormati hak-hak orang lain.
Demikian pula perlu dipupuk sikap suka memberikan pertolongan kepada orang yang
memerlukan agar dapat berdiri sendiri dan dengan sikap yang demikian ia tidak
menggunakan hak miliknya untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap
orang lain, juga tidak untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan hidup bergaya
mewah serta perbuatan-perbuatan lain yang bertentangan dengan atau merugikan
kepentingan umum.
Pada umumnya nilai pancasila digali oleh nilai nilai luhur nenek moyang bangsa
Indonesia termasuk nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Karena
digali oleh nilai nilai luhur bangsa Indonesia pancasila mempunyai kekhasan dan
kelebihan. Dengan sila ke-5 ( keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesi),
manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan
keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam hal ini
dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana
kekeluargaan dan gotong royong. Untuk itu dikembangkan sikap adil sesama,
menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang
lain.
5
wujud keadilan sosial dalam perbuatan dan sikap,
- Selanjutnya
untuk mewujudkan keadilan sosial tersebut, diperinci perbuatan dan sikap
yang perlu dipupuk, yaitu : Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan
suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
- Sikap
adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain.
- Sikap
suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan.
- Sikap
suka bekerja keras.
- Sikap
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan
dan kesejahteraan bersama.
Adapun
delapan Jalur Pemerataan yang merupakan asas keadilan sosial, terdiri dari :
- Pemerataan
pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak, khususnya pangan, sandang dan
papan ( perumahan ).
- Pemerataan
kesempatan memperoleh pendidikan dan pelayanan keselamatan.
- Pemerataan
pembagian pendapatan.
- Pemerataan
kesempatan kerja.
- Pemerataan
kesempatan berusaha.
- Pemerataan
kesempatan berpartisipasi dalam pembagunan khurusnya bagi generasi muda
dan jaum wanita.
- Pemerataan
penyebaran pembangunan di wilayah tanah air.
- Pemerataan
kesempatan memperoleh keadilan.
Ada beberapa macam
keadilan, diantarnya :
1) Keadilan Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang
memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan
hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
Contoh:
- adil
kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah yang mereka
sepakati, sebab si B telah menerima barang yang ia pesan dari si A.
- Setiap
orang memiliki hidup. Hidup adalah hak milik setiap orang,maka
menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan melanggar hak dan tidak
adil.
2)
Keadilan Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang
memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas
proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
- adil
kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai
dengan kinerjanya selama ini.
- tidak
adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan
dari presiden.
3)
Keadilan legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang
(obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum
Commune).
Contoh:
- adil
kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas.
- adil
bila Polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang
berlaku.
4)
Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang
memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan
pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
- adil
kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat
besar.
- tidak
adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka
dihukum berat.
5)
Keadilan kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan
kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
- adil
kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai
denga kreatifitasnya.
- tidak
adil kalau seorang penyair ditangkap aparat hanya karena syairnya
berisi keritikan terhadap pemerintah.
6)
Keadilan protektif (iustitia protectiva) adalah keadilan yang
memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang
pihak lain
Jujur dapat diartikan bisa menjaga amanah. Jujur merupakan salah satu sifat
manusia yang mulia, orang yang memiliki sifat jujur biasanya dapat mendapat
kepercayaan dari orang lain. Sifat jujur merupakan salah satu rahasia diri
seseorang untuk menarik kepercayaan umum karena orang yang jujur senantiasa
berusaha untuk menjaga amanah. Amanah adalah ibarat barang titipan yang harus
dijaga dan dirawat dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Berhasil
atau tidaknya suatu amanat sangat tergantung pada kejujuran orang yang memegang
amanat tersebut. Jika orang yang memegang amanah adalah orang yang jujur maka amanah
tersebut tidak akan terabaikan dan dapat terjaga atau terlaksana dengan baik.
Begitu juga sebaliknya, jika amanah tersebut jatuh ke tangan orang yang tidak
jujur maka ‘keselamatan’ amanah tersebut pasti ‘tidak akan tertolong’.
Kejujuran merupakan satu kata yang amat sederhana namun di zaman sekarang
menjadi sesuatu yang langka dan sangat tinggi harganya. Memang ketika kita
merasa senang dan segalanya berjalan lancar, mengamalkan kejujuran secara
konsisten tidaklah sulit, namun pada saat sebuah nilai kejujuran yang kita
pegang bertolak belakang dengan perasaan, kita mulai tergoncang apakah akan
tetap berpegang teguh, atau membiarkan tergilas oleh suatu keadaan.
Kejujuran merupakan satu kata yang amat sederhana namun di zaman sekarang
menjadi sesuatu yang langka dan sangat tinggi harganya. Memang ketika kita
merasa senang dan segalanya berjalan lancar, mengamalkan kejujuran secara
konsisten tidaklah sulit, namun pada saat sebuah nilai kejujuran yang kita
pegang bertolak belakang dengan perasaan, kita mulai tergoncang apakah akan
tetap berpegang teguh, atau membiarkan tergilas oleh suatu keadaan.
Dengan demikian, jujur dapat pula diartikan kehati-hatian diri seseorang dalam
memegang amanah yang telah dipercayakan oleh orang lain kepada dirinya. Karena
salah satu sifat terpenting yang harus dimiliki bagi orang yang akan diberi
amanah adalah orang-orang yang memiliki kejujuran. Karena kejujuran merupakan
sifat luhur yang harus dimiliki manusia. Orang yang memiliki kepribadian yang
jujur, masuk dalam kategori orang yang pantas diberi amanah karena orang
semacam ini memegang teguh terhadap setiap apa yang ia yakini dan menjalankan
segala sesuatu dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
Karena orang yang jujur umumnya akan bertanggung jawab penuh akan segala yang
diberikan atau dibebankan kepadanya maka pasti ia akan berusaha sekuat tenaga
untuk menjalankan kewajibannya tersebut dengan sungguh-sungguh. Selain itu
orang yang dalam lubuk hatinya mengalir darah kejujuran maka ia tidak akan
sanggup menyakiti atau melukai perasaan orang lain. Dan karena itulah orang
semacam ini pantas diberi amanah, dengan kejujurannya ia tidak akan sanggup
mengecewakan orang yang telah memberinya amanah tentukan bukan amanah yang
menyesatkan.
Kecurangan atau
curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan
licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang
diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari
hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa
bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak,
ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai
orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya
hidup menderita. Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari
hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek
kebudayaan, aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan
secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau
norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa
tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma
tersebut dan jadilah kecurangan.
Seiring
dengan tekad pemerintah untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
(TPK), maka ada baiknya kita mengetahui apa yang dimaksud dengan kecurangan.
Tulisan ini mencoba membahas mengenai kecurangan (fraud) terlebih dahulu. Pada
edisi ASEINews berikutnya, penulis akan menghubungkannya dengan TPK/KKN dan
fraud audit atau audit investigasi yang lagi sering dibahas orang berkaitan
dengan kasus KPU. Oleh karena itu, keep in touch ya….
Definisi
Kecurangan
Yang
dimaksud dengan kecurangan (fraud) sangat luas dan ini dapat dilihat pada butir
mengenai kategori kecurangan. Namun secara umum, unsur-unsur dari kecurangan
(keseluruhan unsur harus ada, jika ada yang tidak ada maka dianggap kecurangan
tidak terjadi) adalah:
a.
Harus terdapat salah pernyataan (misrepresentation)
b.
dari suatu masa lampau (past) atau sekarang (present)
c.
fakta bersifat material (material fact)
d.
dilakukan secara sengaja atau tanpa perhitungan (make-knowingly or recklessly)
e.
dengan maksud (intent) untuk menyebabkan suatu pihak beraksi.
f.
Pihak yang dirugikan harus beraksi (acted) terhadap salah pernyataan tersebut (
misrepresentation)
g.
yang merugikannya (detriment).
Kecurangan
dalam tulisan ini termasuk (namun tidak terbatas pada) manipulasi, penyalahgunaan
jabatan, penggelapan pajak, pencurian aktiva, dan tindakan buruk lainnya yang
dilakukan oleh seseorang yang dapat mengakibatkan kerugian bagi
organisasi/perusahaan.
Kategori
Kecurangan, Pengklasifikasian kecurangan dapat dilakukan dilihat dari beberapa
sisi.
Berdasarkan pencatatan
Kecurangan
berupa pencurian aset dapat dikelompokkan kedalam tiga kategori:
- Pencurian
aset yang tampak secara terbuka pada buku, seperti duplikasi pembayaran
yang tercantum pada catatan akuntansi (fraud open on-the-books, lebih
mudah untuk ditemukan).
- Pencurian
aset yang tampak pada buku, namun tersembunyi diantara catatan akuntansi
yang valid, seperti: kickback (fraud hidden on the-books)
- Pencurian
aset yang tidak tampak pada buku, dan tidak akan dapat dideteksi melalui
pengujian transaksi akuntansi “yang dibukukan”, seperti: pencurian uang
pembayaran piutang dagang yang telah dihapusbukukan/di-write-off (fraud
off-the books, paling sulit untuk ditemukan)
Berdasarkan
frekuensi
Pengklasifikasian
kecurangan dapat dilakukan berdasarkan frekuensi terjadinya:
- Tidak
berulang (non-repeating fraud). Dalam kecurangan yang tidak berulang,
tindakan kecurangan — walaupun terjadi beberapa kali — pada dasarnya
bersifat tunggal. Dalam arti, hal ini terjadi disebabkan oleh adanya
pelaku setiap saat (misal: pembayaran cek mingguan karyawan memerlukan
kartu kerja mingguan untuk melakukan pembayaran cek yang tidak benar).
- Berulang
(repeating fraud). Dalam kecurangan berulang, tindakan yang menyimpang
terjadi beberapa kali dan hanya diinisiasi/diawali sekali saja.
Selanjutnya kecurangan terjadi terus-menerus sampai dihentikan. Misalnya,
cek pembayaran gaji bulanan yang dihasilkan secara otomatis tanpa harus
melakukan penginputan setiap saat. Penerbitan cek terus berlangsung sampai
diberikan perintah untuk menghentikannya. Bagi auditor, signifikansi dari
berulang atau tidaknya suatu kecurangan tergantung kepada dimana ia akan
mencari bukti. Misalnya, auditor harus mereview program aplikasi komputer
untuk memperoleh bukti terjadinya tindakan kecurangan pembulatan ke bawah
saldo tabungan nasabah dan pengalihan selisih pembulatan tersebut ke suatu
rekening tertentu.
Berdasarkan
konspirasi
Kecurangan dapat diklasifikasikan sebagai: terjadi konspirasi atau kolusi,
tidak terdapat konspirasi, dan terdapat konspirasi parsial. Pada umumnya
kecurangan terjadi karena adanya konspirasi, baik bona fide maupun pseudo.
Dalam bona fide conspiracy, semua pihak sadar akan adanya kecurangan; sedangkan
dalam pseudo conspiracy, ada pihak-pihak yang tidak mengetahui terjadinya
kecurangan.
Berdasarkan keunikan
Kecurangan
berdasarkan keunikannya dapat dikelompokkan sebagai berikut:
- Kecurangan
khusus (specialized fraud), yang terjadi secara unik pada orang-orang yang
bekerja pada operasi bisnis tertentu. Contoh: (1) pengambilan aset yang
disimpan deposan pada lembaga-lembaga keuangan, seperti: bank, dana
pensiun, reksa dana (disebut juga custodial fraud) dan (2) klaim asuransi
yang tidak benar.
- Kecurangan
umum (garden varieties of fraud) yang semua orang mungkin hadapi dalam
operasi bisnis secara umum. Misal: kickback, penetapan harga yang tidak
benar, pesanan pembelian/kontrak yang lebih tinggi dari kebutuhan yang
sebenarnya, pembuatan kontrak ulang atas pekerjaan yang telah selesai,
pembayaran ganda, dan pengiriman barang yang tidak benar.
Gejala Adanya
Kecurangan
Pelaku kecurangan di atas dapat diklasifikasikan kedalam dua kelompok, yaitu:
manajemen dan karyawan. Kecurangan yang dilakukan oleh manajemen umumnya lebih
sulit ditemukan dibandingkan dengan yang dilakukan oleh karyawan. Oleh karena
itu, perlu diketahui gejala yang menunjukkan adanya kecurangan tersebut.
Unsur-unsur kecurangan
Dari
beberapa definisi atau pengertian Fraud (Kecurangan) di atas,
maka tergambarkan bahwa yang dimaksud dengan kecurangan (fraud) adalah
sangat luas dan dapat dilihat pada beberapa kategori kecurangan. Namun
secara umum, unsur-unsur dari kecurangan (keseluruhan unsur harus ada,
jika ada yang tidak ada maka dianggap kecurangan tidak terjadi) adalah:
- · harus
terdapat salah pernyataan (misrepresentation);
- · dari
suatu masa lampau (past) atau sekarang (present);
- · fakta
bersifat material (material fact);
- · dilakukan
secara sengaja atau tanpa perhitungan (make knowingly or recklessly);
- · dengan
maksud (intent) untuk menyebabkan suatu pihak beraksi;
- · pihak
yang dirugikan harus beraksi (acted) terhadap salah pernyataan tersebut
(misrepresentation);
- · yang
merugikannya (detriment)
Faktor
Pemicu Kecurangan
Terdapat
empat faktor pendorong seseorang untuk melakukan kecurangan,
yang
disebut juga dengan teori GONE, yaitu:
- Greed
(keserakahan)
- Opportunity
(kesempatan)
- Need
(kebutuhan)
- Exposure
(pengungkapan)
Faktor
Greed dan Need merupakan faktor yang berhubungan dengan individu pelaku
kecurangan (disebut juga faktor individual). Sedangkan faktor
Opportunity dan Exposure merupakan faktor yang berhubungan dengan
organisasi sebagai korban perbuatan kecurangan (disebut juga faktor
generik/umum).
- PERHITUNGAN (HISAB) DAN PEMBALSAN
Pembalasan adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat
berupa perbuatan serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa,
tingkah laku yang seimbang.
Dalam
Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan.
Bagi yang bertakwa kepada Tuhan diberikan pembalasan, dan bagi yang mengingkari
perintah Tuhan pun diberikan pembalasan yang seimbang, yaitu siksaan di neraka.
Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapatkan
pembalasan yang bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan,
menimbulkan pembalasan yang tidak bersahabat pula.
Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan makhluk sosial. Dalam bergaul,
manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia
bermuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada
hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar hak dan kewajiban manusia lain. Oleh
karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar, maka
manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak
dan kewajiban itu adalah pembalasan.
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak
tercela. Setiap orang menajaga dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih
jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu
kebanggaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat
hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik
atau tidak baik ini adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan
tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan
santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang
dihalalkan agama dan sebagainya. Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah
kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak
sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk
memulihkan nama baik manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf
tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat
darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu
ditolong dengan penuh kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan
mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.